Angin Segar buat Pengusaha dan Sopir Mobil
Seputar Retribusi KIR di DKI Jakarta
(Sumber Wite Dishub DI Jakarta)
MENGHAPUS RETRIBUSI DAN MEMBENAHI TRANSPORTASI DARAT
Pemerintah Provinsi (Pemptov) DKI berencana menghapus retribusi dalam uji KIR, retribusi masuk terminal, dan biaya izin trayek angkutan umum kelas ekonomi. Dalam aturan baru yang akan menggantikan Perda No 3/2012 itu nanti, semua retribusi yang membebani para sopir/operator akan dibebaskan.
Isu ini sebagai momentum untuk membenahi transportasi darat, termasuk mendukung pembebasan retribusi dalam uji KIR, terminal, dan izin trayek yang juga menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Apalagi pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 97 Tahun 2012 yang antara lain menetapkan retribusi pengendalian lalu lintas. Retribusi pengendalian lalu lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu. Pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada ruas jalan provinsi dan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) pada ruas jalan kabupaten/kota.
Objek retribusi pengendalian lalu lintas meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu, pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang. Ketentuan ini tidak termasuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.
PP No 97 Tahun 2012 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan amanat pasal 150 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemilihan retribusi pengendalian lalu lintas dilakukan dengan pertimbangan jenis retribusi tersebut telah diatur UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rencana Pemprov DKI menghapus retribusi dalam uji KIR, terminal, dan izin trayek perlu kita dukung. Retribusi dalam uji KIR, terminal, dan izin trayek selama ini membebani pengusaha dan awak angkutan. Pada akhirnya, ekonomi biaya tinggi itu dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen, dalam bentuk tarif yang tinggi.
Dukungan terhadap Pemprov lain yang menempuh langkah serupa juga perlu diberikan. Dengan penghapusan retribusi uji KIR, terminal, dan izin trayek, operator dan awak angkutan barang tidak terlalu terbebani oleh retribusi yang baru. Lagipula kontribusi tidak akan mengganggu pendapatan daerah karena pendapatan dari bea retribusi umumnya kecil.
Hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membenahi sistem dan kegiatan transportasi nasional, lewat pembenahan di daerah. Untuk itu, imbauan perlu diberikan kepada seluruh Kepala Dishub untuk meningkatkan koordinasi dengan pemda dan mengikuti langkah-langkah penertiban.
Pembenahan pelaksanaan sistem transportasi nasional yang efektif adalah pembenahan dari bawah (bottom up) atau dari daerah. Dishub merupakan ujung tombak dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan nyaman. (JAB)
Jasa KIR JABODETABEK-
RivanLiu 082112-6500-21
Seputar Retribusi KIR di DKI Jakarta
(Sumber Wite Dishub DI Jakarta)
MENGHAPUS RETRIBUSI DAN MEMBENAHI TRANSPORTASI DARAT
Pemerintah Provinsi (Pemptov) DKI berencana menghapus retribusi dalam uji KIR, retribusi masuk terminal, dan biaya izin trayek angkutan umum kelas ekonomi. Dalam aturan baru yang akan menggantikan Perda No 3/2012 itu nanti, semua retribusi yang membebani para sopir/operator akan dibebaskan.
Isu ini sebagai momentum untuk membenahi transportasi darat, termasuk mendukung pembebasan retribusi dalam uji KIR, terminal, dan izin trayek yang juga menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Apalagi pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 97 Tahun 2012 yang antara lain menetapkan retribusi pengendalian lalu lintas. Retribusi pengendalian lalu lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu. Pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada ruas jalan provinsi dan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) pada ruas jalan kabupaten/kota.
Objek retribusi pengendalian lalu lintas meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu, pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang. Ketentuan ini tidak termasuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.
PP No 97 Tahun 2012 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan amanat pasal 150 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemilihan retribusi pengendalian lalu lintas dilakukan dengan pertimbangan jenis retribusi tersebut telah diatur UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rencana Pemprov DKI menghapus retribusi dalam uji KIR, terminal, dan izin trayek perlu kita dukung. Retribusi dalam uji KIR, terminal, dan izin trayek selama ini membebani pengusaha dan awak angkutan. Pada akhirnya, ekonomi biaya tinggi itu dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen, dalam bentuk tarif yang tinggi.
Dukungan terhadap Pemprov lain yang menempuh langkah serupa juga perlu diberikan. Dengan penghapusan retribusi uji KIR, terminal, dan izin trayek, operator dan awak angkutan barang tidak terlalu terbebani oleh retribusi yang baru. Lagipula kontribusi tidak akan mengganggu pendapatan daerah karena pendapatan dari bea retribusi umumnya kecil.
Hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membenahi sistem dan kegiatan transportasi nasional, lewat pembenahan di daerah. Untuk itu, imbauan perlu diberikan kepada seluruh Kepala Dishub untuk meningkatkan koordinasi dengan pemda dan mengikuti langkah-langkah penertiban.
Pembenahan pelaksanaan sistem transportasi nasional yang efektif adalah pembenahan dari bawah (bottom up) atau dari daerah. Dishub merupakan ujung tombak dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan nyaman. (JAB)
Jasa KIR JABODETABEK-
RivanLiu 082112-6500-21